Pendidikan Indonesia: Antara Krisis Moral dan Harapan Peradaban

PENDIDIKAN INDONESIA

Antara Krisis Moral dan Harapan Peradaban

Writter: Aditia Ahmad Fauzi

Editor: Anisa Mega Lestari


Pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan suatu bangsa. Kualitas pendidikan yang baik menjadi penentu kemajuan sumber daya manusia yang kompeten, inovatif, serta siap bersaing di tingkat internasional. Pendidikan merupakan upaya humanisasi yang bertujuan membantu manusia mengembangkan potensi-potensi kemanusiaannya. Oleh karena itu, manusia tidak dapat terlepas dari komunitas dan lingkungannya. Hal inilah yang menyebabkan manusia memiliki keterkaitan erat dengan lingkungan sekitarnya (Pristiwanti D., 2022 dalam Satria et al., 2025).

Kualitas pendidikan merupakan sebuah konstruk multidimensional dan kompleks yang dipengaruhi oleh interaksi berbagai elemen yang saling berkaitan. Rendahnya kualitas pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan infrastruktur, kurang memadainya sarana dan prasarana pendidikan yang merata, kurikulum yang belum sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik, serta kurangnya penekanan terhadap nilai-nilai karakter dan moral dalam ekosistem pendidikan.

Melihat kondisi pendidikan di Indonesia saat ini, rasanya sulit untuk mengatakan bahwa semuanya berjalan baik-baik saja. Padahal, pendidikan merupakan salah satu tujuan utama bangsa yang tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945. Namun, cita-cita tersebut masih terasa jauh dan tidak mudah untuk diwujudkan, terlebih dengan adanya target Indonesia Emas 2045 yang menuntut kualitas sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.

Sebagai seorang pendidik, saya merasakan kekhawatiran terhadap situasi pendidikan saat ini. Banyak peserta didik di era sekarang mengalami krisis identitas dan degradasi moral yang tampak semakin jelas. Bahkan, tidak sedikit peserta didik yang belum memahami alasan mendasar mengapa mereka harus menempuh pendidikan. Dalam kondisi seperti ini, pembentukan karakter dan moral yang baik menjadi tantangan besar bagi dunia pendidikan.

Selain itu, berbagai regulasi pendidikan yang muncul belakangan ini juga menjadi sorotan, salah satunya terkait pengurangan anggaran pendidikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas pendidikan, terutama apabila tidak diimbangi dengan pengelolaan anggaran yang tepat dan berkelanjutan.

Kesejahteraan guru yang masih jauh dari kata layak, ditambah kondisi sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang minim perhatian, menjadi kenyataan yang memprihatinkan dan menyisakan kesedihan mendalam. Situasi ini menunjukkan bahwa masih terdapat ketimpangan besar dalam sistem pendidikan di Indonesia yang perlu segera mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Tulisan ini merupakan bentuk kritik struktural sekaligus refleksi ideologis terhadap kondisi pendidikan di Indonesia saat ini. Sebagai seorang guru, saya merasakan kegelisahan yang mendalam. Seorang guru tidak hanya bertugas mengajar di dalam kelas, tetapi juga menyaksikan berbagai persoalan mendasar yang perlahan memengaruhi fondasi pendidikan nasional.

Melalui tulisan ini, saya akan mengulas berbagai permasalahan pendidikan yang terjadi di Indonesia berdasarkan sudut pandang saya sebagai seorang pendidik. Harapannya, refleksi dan kritik ini dapat menjadi bahan pemikiran bersama untuk melihat kembali arah dan masa depan pendidikan Indonesia.


A. Latar Belakang Masalah

Pendidikan merupakan aspek penting dalam pembangunan bangsa karena berperan dalam membentuk kualitas sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan mampu menghadapi tantangan zaman. Namun, realitas pendidikan di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai persoalan yang kompleks dan saling berkaitan. Ketimpangan akses pendidikan, rendahnya kesejahteraan guru, keterbatasan sarana dan prasarana, hingga degradasi karakter peserta didik menjadi tantangan yang terus muncul dalam dunia pendidikan nasional.

Di sisi lain, perkembangan zaman yang semakin cepat menuntut sistem pendidikan untuk mampu beradaptasi dengan kebutuhan abad ke-21. Pendidikan tidak hanya dituntut untuk menghasilkan peserta didik yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif, kolaboratif, serta berkarakter kuat. Akan tetapi, berbagai persoalan struktural dan kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan menyebabkan tujuan tersebut belum dapat tercapai secara optimal.

Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang menjadi fokus pembahasan dalam tulisan ini, yaitu:

1.      Bagaimana kondisi pendidikan di Indonesia saat ini?

2.      Apa saja permasalahan paling krusial dalam dunia pendidikan?

3.      Bagaimana target atau kondisi ideal pendidikan Indonesia di masa mendatang jika melihat situasi saat ini?


B. Pendidikan Indonesia Saat Ini

Secara etimologis, istilah pendidikan berasal dari bahasa Yunani, yaitu pedagogik, yang tersusun dari dua kata, yakni paedos yang berarti anak dan agogos yang berarti membimbing (Satria et al., 2025). Secara literal, pendidikan memiliki esensi sebagai upaya terstruktur yang ditujukan untuk memfasilitasi perkembangan optimal seorang anak hingga mencapai potensi maksimalnya. Dalam konteks yang lebih sederhana, pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan manusia untuk menstimulasi dan mengembangkan potensi-potensi inheren, baik aspek fisik maupun psikis, yang selaras dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berlaku dalam masyarakat.

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (Indonesia, 2003).

Kualitas pendidikan di Indonesia pada periode 2018–2021 masih berada pada kategori rendah apabila dibandingkan dengan negara lain di dunia. Berdasarkan hasil survei Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2019 mengenai sistem pendidikan menengah di berbagai negara, Indonesia menempati peringkat ke-74 dari 79 negara atau berada pada enam posisi terbawah. Sementara itu, laporan The World Economic Forum tahun 2018 juga menunjukkan bahwa daya saing Indonesia masih tergolong rendah, yaitu berada pada peringkat ke-37 dari 57 negara yang disurvei.

Pendidikan di Indonesia saat ini dinilai belum mencapai kemajuan yang optimal. Kualitas pendidikan nasional masih tergolong rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lain. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pendidikan itu sendiri, baik dari aspek kebijakan, infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, maupun pemerataan akses pendidikan (Satria et al., 2025).

Saya menyoroti bahwa peserta didik saat ini mulai mengalami krisis identitas dan bahkan tidak memahami alasan mendasar mengapa mereka harus bersekolah. Dalam perspektif pedagogi kritis Paulo Freire, kondisi ini dapat dipahami sebagai dampak dari kegagalan consciousness-raising akibat dominasi konsep Banking Concept of Education atau “pedagogi gaya bank”. Dalam konsep tersebut, peserta didik diposisikan hanya sebagai objek penerima pengetahuan, bukan subjek yang aktif membangun kesadaran kritisnya.

Selama beberapa dekade, pendidikan cenderung mengalami komodifikasi untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja dibandingkan memanusiakan manusia. Peserta didik diarahkan untuk menjadi bagian kecil dari sistem industri dengan orientasi utama pada ijazah, nilai akademik, dan pekerjaan. Ketika pendidikan direduksi hanya sebagai instrumen ekonomi, maka nilai-nilai eksistensial, moral, dan pembentukan karakter perlahan mengalami degradasi.

Situasi pendidikan saat ini menunjukkan bahwa banyak peserta didik mengalami alienasi akademik atau keterasingan dalam proses belajar. Mereka tidak memahami alasan mengapa harus mempelajari mata pelajaran tertentu, seperti kalkulus atau sejarah, karena kurikulum yang diterapkan sering kali terputus dari realitas kehidupan sehari-hari peserta didik. Akibatnya, proses pembelajaran kehilangan makna kontekstual dan hanya dipahami sebagai tuntutan formal akademik semata.

Dalam kondisi demikian, menuntut terbentuknya karakter dan moral yang baik dari peserta didik yang mengalami disorientasi tujuan hidup menjadi sesuatu yang sulit diwujudkan. Karakter tidak terbentuk hanya melalui transfer materi atau aturan normatif, melainkan melalui proses pemahaman diri dan kesadaran kritis (critical consciousness) terhadap realitas sosial yang dihadapi individu. Ketika peserta didik mampu memahami dirinya sebagai subjek yang memiliki tujuan dan makna hidup, proses pendidikan akan lebih berpeluang membentuk karakter yang autentik dan bermakna.

Ketika negara mengurangi anggaran substansial pendidikan, seperti kesejahteraan guru dan pembangunan infrastruktur sekolah di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), demi mendukung kebijakan populis jangka pendek seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi membebani APBN, kondisi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk structural violence atau “kekerasan struktural” sebagaimana dikemukakan oleh Johan Galtung. Dalam konteks ini, kebijakan dan struktur sosial secara tidak langsung menciptakan ketimpangan serta menghambat akses masyarakat terhadap hak pendidikan yang layak dan berkualitas.

Kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya political will jangka panjang dalam pembangunan pendidikan nasional. Ketika negara membuka defisit fiskal demi mendukung program-program yang bersifat konsumtif, sementara kesejahteraan guru honorer masih berada pada kondisi memprihatinkan dan banyak sekolah di wilayah 3T mengalami kerusakan infrastruktur, maka yang terjadi adalah pengorbanan masa depan pendidikan demi stabilitas politik jangka pendek.

Dampak dari kondisi ini ialah munculnya reproduksi kebodohan yang bersifat sistemik. Guru yang tidak memperoleh kesejahteraan layak cenderung menghabiskan energi dan pikirannya untuk memenuhi kebutuhan hidup, bahkan harus mencari pekerjaan tambahan demi bertahan secara ekonomi. Akibatnya, fokus guru untuk meningkatkan kualitas pedagogis dan merancang pembelajaran yang bermakna menjadi terhambat.

Situasi ini menghadirkan sebuah kontradiksi yang serius. Guru yang mengalami tekanan finansial dan mental justru dibebani tanggung jawab besar untuk membentuk karakter, moral, dan identitas generasi bangsa. Dalam kondisi demikian, pendidikan tidak hanya menghadapi krisis akademik, tetapi juga krisis kemanusiaan dalam sistem pendidikannya sendiri.


C. Permasalahan Yang Krusial

Dalam pembahasan mengenai permasalahan pendidikan yang krusial, terdapat beberapa aspek penting yang perlu dianalisis secara mendalam, diantaranya adalah sebagai berikut:

1.      Alienasi Akademik dan Krisis Eksistensial Peserta Didik

Krisis identitas yang dialami peserta didik di era digital merupakan persoalan eksistensial yang perlu dipahami melalui perspektif filsafat eksistensial (Riakurniani, 2025). Perkembangan teknologi dan media digital yang sangat cepat memengaruhi cara peserta didik memandang diri, lingkungan, serta tujuan hidupnya. Dalam kondisi tertentu, peserta didik mengalami kebingungan identitas akibat tekanan sosial, budaya populer, dan arus informasi yang tidak terbatas.

Jean-Paul Sartre menekankan bahwa kebebasan merupakan esensi utama eksistensi manusia. Namun, kebebasan tersebut sering kali disalahgunakan dalam bentuk perilaku imitasi, pencitraan diri, hingga nihilisme yang pada akhirnya justru memperdalam krisis identitas individu (Riakurniani, 2025). Dalam konteks pendidikan, kondisi ini tampak pada peserta didik yang kehilangan orientasi belajar, mudah terpengaruh oleh validasi sosial digital, serta tidak memiliki kesadaran kritis terhadap dirinya sendiri maupun realitas sosial di sekitarnya.

Dalam perspektif pedagogi kritis, fenomena peserta didik yang tidak memahami esensi dan tujuan mereka dalam menempuh pendidikan formal dapat disebut sebagai academic alienation (alienasi akademik) dan disorientasi teleologis. Orientasi pendidikan di Indonesia perlahan mengalami pergeseran dari proses humanisasi atau memanusiakan manusia menjadi sekadar instrumen pemenuhan kebutuhan pasar tenaga kerja (economic instrumentalism). Pendidikan lebih diarahkan pada pencapaian kompetensi ekonomi dibandingkan pembentukan kesadaran, karakter, dan kemanusiaan peserta didik.

Kondisi tersebut semakin diperparah ketika kurikulum diterapkan secara top-down tanpa mengakar pada realitas empiris kehidupan peserta didik. Akibatnya, proses pendidikan mengalami pemutusan kesadaran karena pembelajaran tidak lagi relevan dengan pengalaman sosial dan kebutuhan nyata peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.

Degradasi moral dan karakter peserta didik saat ini tidak dapat sepenuhnya dipandang sebagai kegagalan personal individu, melainkan sebagai by product dari sistem pendidikan yang mereduksi peserta didik menjadi sekadar objek administratif. Peserta didik akhirnya mengalami kehilangan makna hidup atau krisis eksistensial karena sekolah gagal membangun dan memantik kesadaran kritis mereka terhadap realitas sosial yang dihadapi.

2. Anatomi Ekonomi Politik Pendidikan: Kebijakan Fiskal Populis vs Pembangunan Berkelanjutan

Analisis ini menyoroti bagaimana kebijakan pengalokasian anggaran negara berpotensi mendistorsi sektor fundamental seperti pendidikan demi kepentingan politik elektoral jangka pendek. Pengalihan maupun pengurangan anggaran pendidikan untuk mendanai program-program populis, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang berimplikasi pada meningkatnya defisit APBN dapat dipahami sebagai bentuk disfungsi dalam prioritas pembangunan nasional.

Kebijakan semacam ini menunjukkan bahwa investasi jangka panjang pada pembangunan sumber daya manusia sering kali dikorbankan demi menjaga stabilitas politik dan kepentingan populis jangka pendek. Padahal, pendidikan merupakan sektor strategis yang menentukan kualitas peradaban dan daya saing bangsa di masa depan. Ketika pembangunan pendidikan tidak ditempatkan sebagai prioritas utama, maka yang terancam bukan hanya kualitas pembelajaran, tetapi juga keberlanjutan pembangunan nasional secara keseluruhan.

Fenomena ini dapat dipahami sebagai bentuk state sanctioned structural crime atau “kejahatan struktural yang dilegalisasi”, yaitu ketika kebijakan negara secara tidak langsung menciptakan ketimpangan sosial melalui pengabaian terhadap sektor-sektor fundamental seperti pendidikan. Ketika negara lebih memprioritaskan program-program yang bersifat konsumtif dibandingkan pemenuhan hak dasar pendidikan, maka dampak yang muncul bukan hanya penurunan kualitas pendidikan, tetapi juga reproduksi kebodohan yang berlangsung secara sistemik.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menghambat mobilitas sosial vertikal masyarakat. Pendidikan yang seharusnya menjadi sarana transformasi sosial dan peningkatan kesejahteraan justru kehilangan fungsinya karena akses dan kualitas pendidikan tidak didukung secara optimal oleh kebijakan negara. Akibatnya, kesenjangan sosial semakin sulit diputus dan kelompok masyarakat marjinal tetap berada dalam lingkaran ketertinggalan struktural.

3.      Disparitas Pendidikan dan Marjinalisasi Pendidik (Kesejahteraan & 3T)

Guru sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, tetapi secara struktural masih mengalami kerentanan ekonomi. Disparitas infrastruktur dan perhatian antara wilayah urban dan 3T menunjukkan belum meratanya keadilan pendidikan di Indonesia. Menuntut kualitas pedagogis yang optimal dari guru yang hidup dalam keterbatasan ekonomi merupakan anomali etis. Kondisi sekolah 3T yang terbengkalai juga mencerminkan kegagalan pemerataan akses dan distribusi keadilan sosial dalam pendidikan.

4.      Paradoks Konstitusional

Bagian ini menguji konsistensi antara teks hukum tertinggi negara dengan realitas sosiologis yang terjadi. Adanya gap yang menganga antara mandate luhu dari UUD 1945 pasal 31 dengan fakta bahwa sistem Pendidikan nasional saat ini justru menghasilkan pembodohan massal secara structural. Jika mengacu pada prinsip Ali bin Abi Thalib mengenai bahaya era kebodohan (The Age of Ignorance), perjuangan di sector Pendidikan bukan lagi sekadar tugas profesi, melainkan bentuk civil disobedience (pembangkangan sipil yang positif) dan manifestasi nasionalisme substansi untuk menyelamatkan kedaulatan bangsa dari kehancuran internal akibat kebodohan yang terstruktur.

5.      Ketika Guru Menjadi Buruh Administrasi

Negara seringkali mengukur keberhasilan kinerja guru bukan dari seberapa dalam peserta didik memahami esensi dalam kehidupan, melainkan dari seberapa rapi dokumen dan laporan administrative yang diselesaikan. Guru yang seharusnya bertindak sebagai inteletual transformative dipaksa turun kasta menjadi buruh data. Akibatnya, transfer nilai bergeser menjadi sekadar transfer teks demi menggugurkan kewajiban kurikulum.

6.      Sekolah Sebagai “Pulau Nilai” Yang Terisolasi

Sekolah mencoba menjadi “pulau nilai” yang mengajarkan integritas, moralitas, dan keteraturan selama 6-8 jam. Namun, ketika peserta didik pulang, mereka tenggelam dalam lingkungan yang acapkali menampilkan anomi (ketiadaan norma), konflik keluarga, atau pragmatism jalanan. Terjadi disintegrasi nilai pada diri anak. Apa yang kita bangun dengan susah payah sebagai pendidik di sekolah dalam hitungan jam bisa runtuh dalam hitungan menit ketika anak berinteraksi dengan lingkungan luar yang kontradiktif. Guru dibebani tanggung jawab moral atas perilaku anak, padahal kontrol sosiologis di luar sekolah tidak berada di tangan guru.

7.      Bertarung Melawan Algoritma

Tantangan era digital sebenrnya jauh lebih mengerikan daripada sekadar “konten yang sulit dikontrol”. Saat ini kita sedang bersaing dengan algoritma bernilai miliaran dolar seperti (Tiktok, Reels, atau Short) yang di desain secara neurosains untuk membajak sistem dopamine anak. Konten digital berdurasi pendek merusak rentang perhatian peserta didik. Ruang kelas yang konvensional akhirnya kalah menarik dibandingkan visualisasi algoritma yang dipersonalisasi untuk memuaskan asrat instan mereka.


D. Target Ideal Untuk Pendidikan di Indonesia Saat Ini

Dalam mencapai perbaikan sistem pendidikan di Indonesia, terdapat beberapa target ideal yang perlu diwujudkan, saya menguraikanya menjadi beberapa poin di antaranya sebagai berikut:

1.      Reposisi Paradigma

Mengembalikan orientasi Pendidikan dari yang semula sekadar mencetak komoditas tenaga kerja untuk industry, menjadi proses penyadaran kritis eksistensial peserta didik. Target utama dalam sistem Pendidikan nasional bukanlah mekanisasi manusia, melainkan rekonstruksi kurikulum yang berbasis pada pemecahan masalah rill. Pesetrta didik harus ditargetkan memiliki kemampuan literasi kritis untuk mengidentifikasi identitas dirinya, memahami tujuan hidupnya, dan menganalisis realitas sosial disekitarnya.

2.      Debirokrasi Radikal dan Emansipasi Profesi Pendidik

Membebaskan guru dari belenggu fetisisme administratif agar mereka bisa kembali menjadi intelektual transformative. Target jangka pendek yang mendesak adalah restrukturisasi beban kerja guru melalui penyederhanaan sistem pelaporan berbasis digital secara radikal. Regulasi harus ditargetkan untuk memangkas aktivitas non-pedagogis, sehingga energi guru terpusat pada interaksi kualitatif dan dialogis dengan peserta didik di kelas. Selain itu, kesejahteraan guru harus diposisikan sebagai cariabel utama pengukur mutu Pendidikan negara bukan sebagai beban anggaran.

3.      Kedaulatan Kognitif di Era Ekonomi Perhatian (Attention Economy)

Target kurikulum masa depan adalah mengintegrasikan literasi digital kritis bukan sebagai mata pelajaran tempelan, melainkan sebagai fondasi berpikir. Peserta didik ditargetkan memiliki kemampuan dekonstruksi media, sehingga mereka mampu menyaring, menganalisis, dan menolaj paparan konten digital yang mendegradasu moralitas serta fokus belajar peserta didik itu sendiri.

Target ideal Pendidikan Indonesia bukan menciptakan masyarakat yang melek huruf secara fungsional untuk birokrasi, melainkan melahirkan masyarakat berdaulat secara kognitid yang merdeka dari kebodohan secara structural, memiliki keluhuran karakter, dan kesejahteraan pendidik yang dijamin penuh oleh negara sebagai implementasi rill dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.


Penutup

Akar permasalahan ini berawal dari terjadinya alienasi akademik pada peserta didik akibat komodifikasi pendidikan yang lebih berorientasi pada kebutuhan pasar kerja. Kondisi tersebut menyebabkan siswa mengalami disorientasi dalam tujuan belajar sekaligus kehilangan makna dan identitas diri dalam proses pendidikan. Krisis eksistensial ini semakin diperparah oleh fenomena ekonomi perhatian di era digital, ketika algoritma media sosial secara tidak langsung memengaruhi fokus belajar serta berkontribusi terhadap penurunan kualitas moral generasi muda.

Pada tataran kebijakan, pengalihan maupun pemangkasan anggaran pendidikan demi program populis jangka pendek yang membebani fiskal negara dipandang sebagai bentuk ketimpangan struktural yang berpotensi menghambat investasi pembangunan peradaban jangka panjang. Dampaknya dirasakan langsung oleh para pendidik melalui marjinalisasi profesi dan meningkatnya beban administratif. Energi guru kerap tersita oleh berbagai formalitas birokrasi digital, sementara kesejahteraan mereka, khususnya guru honorer dan pendidik di wilayah 3T, masih belum memperoleh perhatian yang memadai.

Dalam praktik di lapangan, guru dihadapkan pada berbagai tantangan yang kompleks. Mereka tidak hanya harus menghadapi distraksi birokrasi yang kerap mengaburkan esensi utama pembelajaran, tetapi juga berhadapan dengan kontradiksi sosial ketika sekolah menjadi ruang nilai yang berbeda dengan realitas masyarakat di sekitarnya. Selain itu, perkembangan teknologi digital dan dominasi media sosial turut memengaruhi rentang perhatian siswa sehingga proses pembelajaran menjadi semakin menantang.

Dalam kondisi demikian, menuntut performa pedagogis yang optimal dari para pendidik tanpa memperhatikan kesejahteraan dan beban administratif yang mereka tanggung tentu menjadi persoalan yang perlu dikaji secara kritis. Oleh sebab itu, target ideal pendidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada peningkatan indikator kuantitatif, seperti skor PISA, tetapi juga pada upaya membangun kesadaran kritis, karakter, dan kemampuan reflektif peserta didik terhadap realitas sosial di sekitarnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan penyederhanaan birokrasi pendidikan agar guru dapat lebih fokus menjalankan perannya sebagai pendidik, pembimbing, sekaligus agen perubahan sosial. Di samping itu, pemerataan fasilitas dan dukungan pendidikan, terutama di wilayah marjinal dan daerah 3T, menjadi langkah penting dalam menciptakan keadilan pendidikan yang lebih merata. Pada akhirnya, seluruh upaya tersebut diarahkan pada pembentukan kemandirian berpikir siswa serta penguatan martabat profesi guru sebagai fondasi utama pembangunan bangsa.

Sejalan dengan nilai-nilai yang sering dikaitkan dengan pemikiran Ali bin Abi Thalib mengenai pentingnya ilmu pengetahuan dan bahaya kebodohan, perjuangan menghadirkan pendidikan yang adil dan bermakna bukan hanya menjadi tanggung jawab profesi pendidik, tetapi juga bagian dari upaya membangun masa depan bangsa yang lebih berdaya dan berkeadaban.


DAFTAR PUSTAKA

Indonesia, R. (2003). UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003.

https://pep.pps.uny.ac.id/sites/pep.pps.uny.ac.id/files/UU Nomor 20 Tahun 2003-Sistem Pendidikan Nasional.pdf

Riakurniani. (2025). EKSTENSIALISME DAN KRISIS IDENTITAS SISWA DI ERA DIGITAL: STUDI LITERATUR TENTANG IMPLIKASI FILSAFAT DALAM PENDIDIKAN INDONESIA KONTEMPORER. 10.

https://journal.unpas.ac.id/index.php/pendas/article/view/36838/20046

Satria, D., Kusasih, I. H., & Gusmaneli, G. (2025). Analisis Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia Saat Ini : Suatu Kajian Literatur. 3. https://ejurnal.stie- trianandra.ac.id/index.php/JUBPI/article/view/3838/3028

Komentar