Pendidikan Indonesia: Antara Krisis Moral dan Harapan Peradaban
PENDIDIKAN INDONESIA
Antara Krisis Moral dan Harapan Peradaban
Writter: Aditia Ahmad Fauzi
Editor: Anisa Mega Lestari
Pendidikan merupakan fondasi utama
dalam pembangunan suatu bangsa. Kualitas pendidikan yang baik menjadi penentu
kemajuan sumber daya manusia yang kompeten, inovatif, serta siap bersaing di
tingkat internasional. Pendidikan merupakan upaya humanisasi yang bertujuan
membantu manusia mengembangkan potensi-potensi kemanusiaannya. Oleh karena itu,
manusia tidak dapat terlepas dari komunitas dan lingkungannya. Hal inilah yang
menyebabkan manusia memiliki keterkaitan erat dengan lingkungan sekitarnya
(Pristiwanti D., 2022 dalam Satria et al., 2025).
Kualitas pendidikan merupakan sebuah
konstruk multidimensional dan kompleks yang dipengaruhi oleh interaksi berbagai
elemen yang saling berkaitan. Rendahnya kualitas pendidikan dipengaruhi oleh
berbagai faktor, seperti keterbatasan infrastruktur, kurang memadainya sarana
dan prasarana pendidikan yang merata, kurikulum yang belum sepenuhnya relevan
dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik, serta kurangnya
penekanan terhadap nilai-nilai karakter dan moral dalam ekosistem pendidikan.
Melihat kondisi pendidikan di Indonesia
saat ini, rasanya sulit untuk mengatakan bahwa semuanya berjalan baik-baik
saja. Padahal, pendidikan merupakan salah satu tujuan utama bangsa yang
tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945. Namun, cita-cita tersebut masih terasa jauh
dan tidak mudah untuk diwujudkan, terlebih dengan adanya target Indonesia Emas
2045 yang menuntut kualitas sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.
Sebagai seorang pendidik, saya
merasakan kekhawatiran terhadap situasi pendidikan saat ini. Banyak peserta
didik di era sekarang mengalami krisis identitas dan degradasi moral yang
tampak semakin jelas. Bahkan, tidak sedikit peserta didik yang belum memahami
alasan mendasar mengapa mereka harus menempuh pendidikan. Dalam kondisi seperti
ini, pembentukan karakter dan moral yang baik menjadi tantangan besar bagi
dunia pendidikan.
Selain itu, berbagai regulasi
pendidikan yang muncul belakangan ini juga menjadi sorotan, salah satunya
terkait pengurangan anggaran pendidikan untuk mendukung program Makan Bergizi
Gratis (MBG). Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dikhawatirkan
dapat memengaruhi kualitas pendidikan, terutama apabila tidak diimbangi dengan
pengelolaan anggaran yang tepat dan berkelanjutan.
Kesejahteraan guru yang masih jauh dari
kata layak, ditambah kondisi sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar,
dan tertinggal) yang minim perhatian, menjadi kenyataan yang memprihatinkan dan
menyisakan kesedihan mendalam. Situasi ini menunjukkan bahwa masih terdapat
ketimpangan besar dalam sistem pendidikan di Indonesia yang perlu segera
mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Tulisan ini merupakan bentuk kritik
struktural sekaligus refleksi ideologis terhadap kondisi pendidikan di
Indonesia saat ini. Sebagai seorang guru, saya merasakan kegelisahan yang
mendalam. Seorang guru tidak hanya bertugas mengajar di dalam kelas, tetapi
juga menyaksikan berbagai persoalan mendasar yang perlahan memengaruhi fondasi
pendidikan nasional.
Melalui tulisan ini, saya akan mengulas
berbagai permasalahan pendidikan yang terjadi di Indonesia berdasarkan sudut
pandang saya sebagai seorang pendidik. Harapannya, refleksi dan kritik ini
dapat menjadi bahan pemikiran bersama untuk melihat kembali arah dan masa depan
pendidikan Indonesia.
Pendidikan merupakan aspek
penting dalam pembangunan bangsa karena berperan dalam membentuk kualitas
sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan mampu menghadapi tantangan
zaman. Namun, realitas pendidikan di Indonesia saat ini masih menghadapi
berbagai persoalan yang kompleks dan saling berkaitan. Ketimpangan akses
pendidikan, rendahnya kesejahteraan guru, keterbatasan sarana dan prasarana,
hingga degradasi karakter peserta didik menjadi tantangan yang terus muncul
dalam dunia pendidikan nasional.
Di sisi lain, perkembangan
zaman yang semakin cepat menuntut sistem pendidikan untuk mampu beradaptasi
dengan kebutuhan abad ke-21. Pendidikan tidak hanya dituntut untuk menghasilkan
peserta didik yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kemampuan
berpikir kritis, kreatif, kolaboratif, serta berkarakter kuat. Akan tetapi,
berbagai persoalan struktural dan kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada
peningkatan kualitas pendidikan menyebabkan tujuan tersebut belum dapat
tercapai secara optimal.
Berdasarkan kondisi
tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang menjadi fokus pembahasan dalam
tulisan ini, yaitu:
1.
Bagaimana
kondisi pendidikan di Indonesia saat ini?
2.
Apa
saja permasalahan paling krusial dalam dunia pendidikan?
3.
Bagaimana target atau kondisi ideal pendidikan Indonesia di masa
mendatang jika melihat situasi saat ini?
B. Pendidikan Indonesia
Saat Ini
Secara etimologis, istilah pendidikan berasal dari bahasa
Yunani, yaitu pedagogik, yang tersusun dari
dua kata, yakni paedos yang berarti anak
dan agogos yang berarti membimbing (Satria
et al., 2025). Secara literal, pendidikan memiliki esensi sebagai upaya
terstruktur yang ditujukan untuk memfasilitasi perkembangan optimal seorang
anak hingga mencapai potensi maksimalnya. Dalam konteks yang lebih sederhana,
pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan manusia untuk menstimulasi dan
mengembangkan potensi-potensi inheren, baik aspek fisik maupun psikis, yang
selaras dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berlaku dalam masyarakat.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (SISDIKNAS), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara
(Indonesia, 2003).
Kualitas pendidikan di Indonesia pada periode 2018–2021
masih berada pada kategori rendah apabila dibandingkan dengan negara lain di
dunia. Berdasarkan hasil survei Programme for International Student
Assessment (PISA) tahun 2019 mengenai sistem pendidikan menengah di
berbagai negara, Indonesia menempati peringkat ke-74 dari 79 negara atau berada
pada enam posisi terbawah. Sementara itu, laporan The World Economic Forum tahun
2018 juga menunjukkan bahwa daya saing Indonesia masih tergolong rendah, yaitu berada
pada peringkat ke-37 dari 57 negara yang disurvei.
Pendidikan di Indonesia saat ini dinilai belum mencapai
kemajuan yang optimal. Kualitas pendidikan nasional masih tergolong rendah
apabila dibandingkan dengan negara-negara lain. Kondisi tersebut dipengaruhi
oleh berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pendidikan
itu sendiri, baik dari aspek kebijakan, infrastruktur, kualitas sumber daya
manusia, maupun pemerataan akses pendidikan (Satria et al., 2025).
Saya
menyoroti bahwa peserta didik saat ini mulai mengalami krisis identitas dan
bahkan tidak memahami alasan mendasar mengapa mereka harus bersekolah. Dalam
perspektif pedagogi kritis Paulo Freire, kondisi ini dapat dipahami sebagai
dampak dari kegagalan consciousness-raising
akibat dominasi konsep Banking Concept of
Education atau “pedagogi gaya bank”. Dalam konsep tersebut, peserta didik
diposisikan hanya sebagai objek penerima pengetahuan, bukan subjek yang aktif
membangun kesadaran kritisnya.
Selama beberapa dekade, pendidikan cenderung mengalami
komodifikasi untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja dibandingkan memanusiakan
manusia. Peserta didik diarahkan untuk menjadi bagian kecil dari sistem
industri dengan orientasi utama pada ijazah, nilai akademik, dan pekerjaan.
Ketika pendidikan direduksi hanya sebagai instrumen ekonomi, maka nilai-nilai
eksistensial, moral, dan pembentukan karakter perlahan mengalami degradasi.
Situasi pendidikan saat ini menunjukkan bahwa banyak
peserta didik mengalami alienasi akademik atau keterasingan dalam proses
belajar. Mereka tidak memahami alasan mengapa harus mempelajari mata pelajaran
tertentu, seperti kalkulus atau sejarah, karena kurikulum yang diterapkan
sering kali terputus dari realitas kehidupan sehari-hari peserta didik.
Akibatnya, proses pembelajaran kehilangan makna kontekstual dan hanya dipahami
sebagai tuntutan formal akademik semata.
Dalam kondisi demikian, menuntut terbentuknya karakter dan
moral yang baik dari peserta didik yang mengalami disorientasi tujuan hidup
menjadi sesuatu yang sulit diwujudkan. Karakter tidak terbentuk hanya melalui
transfer materi atau aturan normatif, melainkan melalui proses pemahaman diri
dan kesadaran kritis (critical consciousness)
terhadap realitas sosial yang dihadapi individu. Ketika peserta didik mampu
memahami dirinya sebagai subjek yang memiliki tujuan dan makna hidup, proses
pendidikan akan lebih berpeluang membentuk karakter yang autentik dan bermakna.
Ketika negara mengurangi anggaran substansial pendidikan,
seperti kesejahteraan guru dan pembangunan infrastruktur sekolah di wilayah 3T
(terdepan, terluar, dan tertinggal), demi mendukung kebijakan populis jangka
pendek seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi membebani
APBN, kondisi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk structural violence atau “kekerasan struktural” sebagaimana
dikemukakan oleh Johan Galtung. Dalam konteks ini, kebijakan dan struktur
sosial secara tidak langsung menciptakan ketimpangan serta menghambat akses
masyarakat terhadap hak pendidikan yang layak dan berkualitas.
Kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya political will jangka panjang dalam pembangunan pendidikan
nasional. Ketika negara membuka defisit fiskal demi mendukung program-program
yang bersifat konsumtif, sementara kesejahteraan guru honorer masih berada pada
kondisi memprihatinkan dan banyak sekolah di wilayah 3T mengalami kerusakan
infrastruktur, maka yang terjadi adalah pengorbanan masa depan pendidikan demi
stabilitas politik jangka pendek.
Dampak dari kondisi ini ialah munculnya reproduksi
kebodohan yang bersifat sistemik. Guru yang tidak memperoleh kesejahteraan
layak cenderung menghabiskan energi dan pikirannya untuk memenuhi kebutuhan
hidup, bahkan harus mencari pekerjaan tambahan demi bertahan secara ekonomi.
Akibatnya, fokus guru untuk meningkatkan kualitas pedagogis dan merancang
pembelajaran yang bermakna menjadi terhambat.
Situasi ini menghadirkan sebuah kontradiksi yang serius.
Guru yang mengalami tekanan finansial dan mental justru dibebani tanggung jawab
besar untuk membentuk karakter, moral, dan identitas generasi bangsa. Dalam
kondisi demikian, pendidikan tidak hanya menghadapi krisis akademik, tetapi
juga krisis kemanusiaan dalam sistem pendidikannya sendiri.
C. Permasalahan Yang Krusial
Dalam pembahasan mengenai permasalahan pendidikan yang
krusial, terdapat beberapa aspek penting yang perlu dianalisis secara mendalam, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Alienasi Akademik dan Krisis Eksistensial Peserta Didik
Krisis identitas yang dialami peserta didik di era digital
merupakan persoalan eksistensial yang perlu dipahami melalui perspektif
filsafat eksistensial (Riakurniani, 2025). Perkembangan teknologi dan media
digital yang sangat cepat memengaruhi cara peserta didik memandang diri,
lingkungan, serta tujuan hidupnya. Dalam kondisi tertentu, peserta didik
mengalami kebingungan identitas akibat tekanan sosial, budaya populer, dan arus
informasi yang tidak terbatas.
Jean-Paul Sartre menekankan bahwa kebebasan merupakan
esensi utama eksistensi manusia. Namun, kebebasan tersebut sering kali
disalahgunakan dalam bentuk perilaku imitasi, pencitraan diri, hingga nihilisme
yang pada akhirnya justru memperdalam krisis identitas individu (Riakurniani,
2025). Dalam konteks pendidikan, kondisi ini tampak pada peserta didik yang
kehilangan orientasi belajar, mudah terpengaruh oleh validasi sosial digital,
serta tidak memiliki kesadaran kritis terhadap dirinya sendiri maupun realitas
sosial di sekitarnya.
Dalam perspektif pedagogi kritis, fenomena peserta didik
yang tidak memahami esensi dan tujuan mereka dalam menempuh pendidikan formal
dapat disebut sebagai academic alienation
(alienasi akademik) dan disorientasi teleologis. Orientasi pendidikan di
Indonesia perlahan mengalami pergeseran dari proses humanisasi atau
memanusiakan manusia menjadi sekadar instrumen pemenuhan kebutuhan pasar tenaga
kerja (economic instrumentalism).
Pendidikan lebih diarahkan pada pencapaian kompetensi ekonomi dibandingkan
pembentukan kesadaran, karakter, dan kemanusiaan peserta didik.
Kondisi tersebut semakin diperparah ketika kurikulum
diterapkan secara top-down tanpa mengakar
pada realitas empiris kehidupan peserta didik. Akibatnya, proses pendidikan
mengalami pemutusan kesadaran karena pembelajaran tidak lagi relevan dengan
pengalaman sosial dan kebutuhan nyata peserta didik dalam kehidupan
sehari-hari.
Degradasi moral dan karakter peserta didik saat ini tidak
dapat sepenuhnya dipandang sebagai kegagalan personal individu, melainkan
sebagai by product dari sistem
pendidikan yang mereduksi peserta didik menjadi sekadar objek administratif.
Peserta didik akhirnya mengalami kehilangan makna hidup atau krisis
eksistensial karena sekolah gagal membangun dan memantik kesadaran kritis
mereka terhadap realitas sosial yang dihadapi.
2. Anatomi Ekonomi Politik Pendidikan: Kebijakan Fiskal Populis vs
Pembangunan Berkelanjutan
Analisis ini menyoroti bagaimana kebijakan pengalokasian
anggaran negara berpotensi mendistorsi sektor fundamental seperti pendidikan
demi kepentingan politik elektoral jangka pendek. Pengalihan maupun pengurangan
anggaran pendidikan untuk mendanai program-program populis, seperti program
Makan Bergizi Gratis (MBG), yang berimplikasi pada meningkatnya defisit APBN
dapat dipahami sebagai bentuk disfungsi dalam prioritas pembangunan nasional.
Kebijakan semacam ini menunjukkan bahwa investasi jangka
panjang pada pembangunan sumber daya manusia sering kali dikorbankan demi
menjaga stabilitas politik dan kepentingan populis jangka pendek. Padahal,
pendidikan merupakan sektor strategis yang menentukan kualitas peradaban dan
daya saing bangsa di masa depan. Ketika pembangunan pendidikan tidak
ditempatkan sebagai prioritas utama, maka yang terancam bukan hanya kualitas
pembelajaran, tetapi juga keberlanjutan pembangunan nasional secara
keseluruhan.
Fenomena ini dapat dipahami sebagai bentuk state sanctioned structural crime atau
“kejahatan struktural yang dilegalisasi”, yaitu ketika kebijakan negara secara
tidak langsung menciptakan ketimpangan sosial melalui pengabaian terhadap sektor-sektor
fundamental seperti pendidikan. Ketika negara lebih memprioritaskan
program-program yang bersifat konsumtif dibandingkan pemenuhan hak dasar
pendidikan, maka dampak yang muncul bukan hanya penurunan kualitas pendidikan,
tetapi juga reproduksi kebodohan yang berlangsung secara sistemik.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi
menghambat mobilitas sosial vertikal masyarakat. Pendidikan yang seharusnya
menjadi sarana transformasi sosial dan peningkatan kesejahteraan justru
kehilangan fungsinya karena akses dan kualitas pendidikan tidak didukung secara
optimal oleh kebijakan negara. Akibatnya, kesenjangan sosial semakin sulit
diputus dan kelompok masyarakat marjinal tetap berada dalam lingkaran
ketertinggalan struktural.
3. Disparitas Pendidikan dan Marjinalisasi Pendidik (Kesejahteraan &
3T)
Guru sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa,
tetapi secara struktural masih mengalami kerentanan ekonomi. Disparitas
infrastruktur dan perhatian antara wilayah urban dan 3T menunjukkan belum
meratanya keadilan pendidikan di Indonesia. Menuntut kualitas pedagogis yang
optimal dari guru yang hidup dalam keterbatasan ekonomi merupakan anomali etis.
Kondisi sekolah 3T yang terbengkalai juga mencerminkan kegagalan pemerataan
akses dan distribusi keadilan sosial dalam pendidikan.
4. Paradoks Konstitusional
Bagian ini menguji konsistensi antara teks hukum tertinggi
negara dengan realitas sosiologis yang terjadi.
Adanya gap yang menganga antara
mandate luhu dari UUD 1945 pasal
31 dengan fakta bahwa sistem Pendidikan nasional saat ini justru menghasilkan
pembodohan massal secara structural. Jika mengacu pada prinsip Ali bin Abi
Thalib mengenai bahaya era kebodohan (The Age of
Ignorance), perjuangan di sector Pendidikan bukan lagi sekadar
tugas profesi, melainkan bentuk civil
disobedience (pembangkangan sipil yang positif) dan manifestasi
nasionalisme substansi untuk menyelamatkan kedaulatan bangsa dari kehancuran
internal akibat kebodohan yang terstruktur.
5. Ketika Guru Menjadi
Buruh Administrasi
Negara seringkali mengukur keberhasilan kinerja guru bukan
dari seberapa dalam peserta didik memahami esensi
dalam kehidupan, melainkan
dari seberapa rapi dokumen dan laporan
administrative yang diselesaikan. Guru yang seharusnya bertindak sebagai
inteletual transformative dipaksa turun kasta menjadi buruh data. Akibatnya,
transfer nilai bergeser menjadi sekadar transfer teks demi menggugurkan
kewajiban kurikulum.
6. Sekolah Sebagai “Pulau Nilai” Yang
Terisolasi
Sekolah mencoba menjadi “pulau nilai” yang mengajarkan
integritas, moralitas, dan keteraturan selama 6-8 jam. Namun, ketika peserta
didik pulang, mereka tenggelam dalam lingkungan yang acapkali menampilkan anomi
(ketiadaan norma), konflik keluarga, atau pragmatism jalanan. Terjadi
disintegrasi nilai pada diri anak. Apa yang kita bangun dengan susah payah sebagai pendidik
di sekolah dalam hitungan jam bisa runtuh dalam hitungan
menit ketika anak berinteraksi dengan lingkungan luar yang kontradiktif.
Guru dibebani tanggung jawab moral atas perilaku anak, padahal kontrol
sosiologis di luar sekolah tidak berada di tangan guru.
7. Bertarung Melawan Algoritma
Tantangan era digital
sebenrnya jauh lebih mengerikan daripada
sekadar “konten yang sulit
dikontrol”. Saat ini kita sedang bersaing dengan algoritma bernilai miliaran
dolar seperti (Tiktok, Reels, atau Short) yang di desain secara neurosains untuk membajak sistem dopamine
anak. Konten digital berdurasi pendek merusak rentang perhatian peserta didik.
Ruang kelas yang konvensional akhirnya kalah menarik dibandingkan visualisasi
algoritma yang dipersonalisasi untuk memuaskan asrat instan mereka.
D. Target Ideal Untuk Pendidikan di Indonesia Saat Ini
Dalam mencapai perbaikan sistem pendidikan di Indonesia,
terdapat beberapa target ideal yang perlu diwujudkan, saya menguraikanya menjadi beberapa poin di antaranya sebagai berikut:
1. Reposisi Paradigma
Mengembalikan orientasi Pendidikan dari yang semula sekadar
mencetak komoditas tenaga kerja untuk
industry, menjadi proses
penyadaran kritis eksistensial peserta didik. Target utama dalam sistem Pendidikan
nasional bukanlah mekanisasi manusia, melainkan rekonstruksi kurikulum yang
berbasis pada pemecahan masalah rill. Pesetrta didik harus ditargetkan memiliki
kemampuan literasi kritis untuk mengidentifikasi identitas dirinya, memahami
tujuan hidupnya, dan menganalisis realitas sosial disekitarnya.
2. Debirokrasi Radikal dan Emansipasi Profesi
Pendidik
Membebaskan guru dari belenggu fetisisme administratif agar
mereka bisa kembali menjadi intelektual transformative. Target jangka pendek
yang mendesak adalah
restrukturisasi beban kerja guru melalui penyederhanaan sistem pelaporan
berbasis digital secara radikal. Regulasi harus ditargetkan untuk memangkas
aktivitas non-pedagogis, sehingga energi guru terpusat pada interaksi
kualitatif dan dialogis dengan peserta didik di kelas. Selain itu,
kesejahteraan guru harus
diposisikan sebagai cariabel
utama pengukur mutu Pendidikan negara bukan sebagai beban anggaran.
3. Kedaulatan Kognitif di Era Ekonomi Perhatian (Attention Economy)
Target kurikulum masa depan adalah mengintegrasikan literasi
digital kritis bukan sebagai
mata pelajaran tempelan, melainkan sebagai fondasi berpikir. Peserta didik
ditargetkan memiliki kemampuan dekonstruksi media, sehingga mereka
mampu menyaring, menganalisis, dan menolaj paparan konten
digital yang mendegradasu moralitas serta fokus belajar peserta didik itu
sendiri.
Target ideal Pendidikan Indonesia bukan menciptakan
masyarakat yang melek huruf secara fungsional untuk
birokrasi, melainkan melahirkan masyarakat berdaulat secara
kognitid yang merdeka dari kebodohan secara structural, memiliki
keluhuran karakter, dan kesejahteraan pendidik yang dijamin penuh oleh negara
sebagai implementasi rill dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penutup
Akar permasalahan ini berawal dari terjadinya alienasi
akademik pada peserta didik akibat komodifikasi pendidikan yang lebih berorientasi
pada kebutuhan pasar kerja. Kondisi tersebut menyebabkan siswa mengalami
disorientasi dalam tujuan belajar sekaligus kehilangan makna dan identitas diri
dalam proses pendidikan. Krisis eksistensial ini semakin diperparah oleh
fenomena ekonomi perhatian di era digital, ketika algoritma media sosial secara
tidak langsung memengaruhi fokus belajar serta berkontribusi terhadap penurunan
kualitas moral generasi muda.
Pada tataran kebijakan, pengalihan maupun pemangkasan
anggaran pendidikan demi program populis jangka pendek yang membebani fiskal
negara dipandang sebagai bentuk ketimpangan struktural yang berpotensi
menghambat investasi pembangunan peradaban jangka panjang. Dampaknya dirasakan
langsung oleh para pendidik melalui marjinalisasi profesi dan meningkatnya
beban administratif. Energi guru kerap tersita oleh berbagai formalitas
birokrasi digital, sementara kesejahteraan mereka, khususnya guru honorer dan
pendidik di wilayah 3T, masih belum memperoleh perhatian yang memadai.
Dalam praktik di lapangan, guru dihadapkan pada berbagai
tantangan yang kompleks. Mereka tidak hanya harus menghadapi distraksi
birokrasi yang kerap mengaburkan esensi utama pembelajaran, tetapi juga
berhadapan dengan kontradiksi sosial ketika sekolah menjadi ruang nilai yang berbeda
dengan realitas masyarakat di sekitarnya. Selain itu, perkembangan teknologi
digital dan dominasi media sosial turut memengaruhi rentang perhatian siswa
sehingga proses pembelajaran menjadi semakin menantang.
Dalam kondisi demikian, menuntut performa pedagogis yang
optimal dari para pendidik tanpa memperhatikan kesejahteraan dan beban
administratif yang mereka tanggung tentu menjadi persoalan yang perlu dikaji
secara kritis. Oleh sebab itu, target ideal pendidikan seharusnya tidak hanya
berfokus pada peningkatan indikator kuantitatif, seperti skor PISA, tetapi juga
pada upaya membangun kesadaran kritis, karakter, dan kemampuan reflektif
peserta didik terhadap realitas sosial di sekitarnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan penyederhanaan
birokrasi pendidikan agar guru dapat lebih fokus menjalankan perannya sebagai
pendidik, pembimbing, sekaligus agen perubahan sosial. Di samping itu,
pemerataan fasilitas dan dukungan pendidikan, terutama di wilayah marjinal dan
daerah 3T, menjadi langkah penting dalam menciptakan keadilan pendidikan yang
lebih merata. Pada akhirnya, seluruh upaya tersebut diarahkan pada pembentukan
kemandirian berpikir siswa serta penguatan martabat profesi guru sebagai
fondasi utama pembangunan bangsa.
Sejalan dengan nilai-nilai yang sering dikaitkan dengan pemikiran Ali bin Abi Thalib mengenai pentingnya ilmu pengetahuan dan bahaya kebodohan, perjuangan menghadirkan pendidikan yang adil dan bermakna bukan hanya menjadi tanggung jawab profesi pendidik, tetapi juga bagian dari upaya membangun masa depan bangsa yang lebih berdaya dan berkeadaban.
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia, R. (2003). UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003.
https://pep.pps.uny.ac.id/sites/pep.pps.uny.ac.id/files/UU Nomor
20 Tahun 2003-Sistem Pendidikan Nasional.pdf
Riakurniani. (2025).
EKSTENSIALISME DAN KRISIS IDENTITAS SISWA DI ERA DIGITAL: STUDI LITERATUR TENTANG
IMPLIKASI FILSAFAT DALAM PENDIDIKAN INDONESIA KONTEMPORER. 10.
https://journal.unpas.ac.id/index.php/pendas/article/view/36838/20046
Satria, D., Kusasih, I. H., & Gusmaneli, G. (2025). Analisis Rendahnya
Kualitas Pendidikan di
Indonesia Saat Ini : Suatu Kajian Literatur. 3. https://ejurnal.stie- trianandra.ac.id/index.php/JUBPI/article/view/3838/3028

Komentar
Posting Komentar